TELUK KUANTAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuantan Singingi resmi menetapkan peserta didik baru untuk program Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) dan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) untuk tahun akademik 2026/2027. Penetapan ini dituangkan melalui rapat pleno yang diselenggarakan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat pleno yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Sentra Abiseka Pekanbaru, Badan Pusat Statistik (BPS) Kuantan Singingi, serta para Ketua Tim PKH dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam dokumen "BA SEKOLAH RAKYAT SMA" dan "BA SEKOLAH RAKYAT SMP" yang disahkan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi, Dody Fitrawan, S.A.P., M.M., tercatat sebanyak 90 siswa telah ditetapkan sebagai peserta didik baru untuk tingkat SRMA dan 90 siswa untuk tingkat SRMP.
Plt. Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi, Dody Fitrawan, S.A.P., M.M., menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno ini bersifat final. Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa keputusan hasil rapat pleno tersebut nantinya akan diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah sebagai dasar hukum resmi pelaksanaan program pendidikan tersebut.
Proses penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang diundang melalui surat resmi bernomor 096/Linjamrehsos/ yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan agenda pembahasan penetapan peserta didik SRMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Dengan ditetapkannya daftar nama peserta didik baru ini, diharapkan seluruh siswa yang terpilih dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar tahun akademik 2026/2027 dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuantan Singingi
0 Komentar