Sekretariat
SEKRETARIS

ZIRWANDI, S.T.
Tugas Sekretaris :
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Fungsi Sekretaris :
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan tata usaha, pengelolaan barang milik daerah;
- penysunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang sosial pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan koordinasi urusan keuangan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
KEPALA SUBBAGIAN UMUM

ERKASMAWATI, S.E.
Tugas Subbagian Umum :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Subbagian Umum;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Subbagian Umum;
- Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
- Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan;
- Melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
- Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
- Menyelenggarakan urusan kehumasan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Melaksanakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga;
- Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Negara;
- Melaksanakan pemantauan, evalu asi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbaqian Umum; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL SUBSTANSI KEUANGAN

Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Keuangan :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Substansi Keuangan;
- Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Substansi Keuangan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Substansi Keuangan;
- Mengkoordinasikan dan menyusun rencana anggaran keuangan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Melaksanakan penataan penerimaan dan penggunaan keuangan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Mengelola keuangan dan penyiapan gaji pegawai;
- Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
- Mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan para Substansi Keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL SUBSTANSI PROGRAM

LINDA DESMITA, S.E.
Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Program :
- Merencanakan program/kegiatan dari penganggaran pada Substansi Program;
- Melaksanakan inventarisasi data dari informasi Substansi Program;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Substansi Program;
- Mengumpulkan, menginventarisasi, mengkaji, mengsnalisa, menyajikan dan menginformasikan data bidang Sekretariat Umum Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;
- Melaksanakan penyusunan serta evaluasi dan pelaporan Rencana Strategis, Rencana Kerja Permerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
- Mengumpulkan dan menyusun bahan penyusunan laporan kegiatan tahunan;
- Melaksanakan pemantauari, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Substansi Program; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.