Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Sekretariat

SEKRETARIS

ZIRWANDI, S.T.

Tugas Sekretaris :

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

Fungsi Sekretaris :

  1. Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan tata usaha, pengelolaan barang milik daerah;
  2. penysunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang sosial pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pelaksanaan koordinasi urusan keuangan   pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

KEPALA SUBBAGIAN UMUM

ERKASMAWATI, S.E.

Tugas Subbagian Umum :

  1. Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum;
  2. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum;
  3. Melaksanakan inventarisasi data dan informasi Subbagian Umum;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Subbagian Umum;
  5. Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  6. Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
  7. Melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan;
  8. Melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
  9. Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
  10. Menyelenggarakan urusan kehumasan;
  11. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  12. Melaksanakan  dan   mengatur  fasilitas  rapat,  pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  13. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  14. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga;
  15. Melakukan penyiapan  bahan  penatausahaan  dan inventarisasi barang;
  16. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Negara;
  17. Melaksanakan pemantauan, evalu asi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbaqian Umum; dan
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL SUBSTANSI KEUANGAN

 

Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Keuangan :

  1. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Substansi Keuangan;
  2. Melaksanakan inventarisasi  data dan informasi Substansi Keuangan;
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Substansi Keuangan;
  4. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana anggaran keuangan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  5. Melaksanakan penataan penerimaan dan penggunaan keuangan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  6. Mengelola keuangan dan penyiapan gaji pegawai;
  7. Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
  8. Mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
  9. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan para Substansi Keuangan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL SUBSTANSI PROGRAM

LINDA DESMITA, S.E.

Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Program :

  1. Merencanakan program/kegiatan dari penganggaran pada Substansi Program;
  2. Melaksanakan inventarisasi data dari informasi Substansi Program;
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Substansi Program;
  4. Mengumpulkan, menginventarisasi, mengkaji, mengsnalisa, menyajikan dan menginformasikan data bidang Sekretariat Umum Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;
  5. Melaksanakan penyusunan serta evaluasi dan pelaporan Rencana Strategis, Rencana Kerja Permerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
  6. Mengumpulkan dan menyusun   bahan   penyusunan   laporan kegiatan tahunan;
  7. Melaksanakan pemantauari, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Substansi Program; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.