Sekretariat
.jpg)
Dody Fitrawan, S.A.P., M.M
Sekretaris
Tugas Sekretaris
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Fungsi Sekretaris
-
pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, rumah tangga dan tata usaha, pengelolaan barang milik daerah;
-
penysunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan di bidang sosial pemberdayaan masyarakat dan desa;
-
pelaksanaan koordinasi urusan keuangan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
.jpg)
Erkasmawati, SE
Kasubbag Umum
Tugas subbagian Umum
-
merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum;
-
membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum;
-
melaksanakan inventarisasi data dan informasi Subbagian Umum;
-
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Subbagian Umum;
-
mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
-
melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
-
melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan;
-
melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
-
membuat laporan perkembangan kepegawaian
-
menyelenggarakan urusan kehumasan;
-
melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
-
melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
-
melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
-
melaksanakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga;
-
melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
-
melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran penghapusan dan pemindahtanganan barang milik Negara;
-
melaksanakan pemantauan, evalu asi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbaqian Umum; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Keuangan
Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Keuangan
-
merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Substansi Keuangan;
-
melaksanakan inventarisasi data dan informasi Substansi Keuangan;
-
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Substansi Keuangan;
-
mengkoordinasikan dan menyusun rencana anggaran keuangan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
-
melaksanakan penataan penerimaan dan penggunaan keuangan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
-
mengelola keuangan dan penyiapan gaji pegawai;
-
melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
-
mengkoordinasikan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
-
melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan para Substansi Keuangan; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Linda Desmita, SE
Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Program
Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional Substansi Program
-
merencanakan program/kegiatan dari penganggaran pada Substansi Program;
-
melaksanakan inventarisasi data dari informasi Substansi Program;
-
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Substansi Program;
-
mengumpulkan, menginventarisasi, mengkaji, mengsnalisa, menyajikan dan menginformasikan data bidang Sekretariat Umum Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ;
-
melaksanakan penyusunan serta evaluasi dan pelaporan Rencana Strategis, Rencana Kerja Permerintah Daerah, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
-
mengumpulkan dan menyusun bahan penyusunan laporan kegiatan tahunan;
-
melaksanakan pemantauari, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Substansi Program; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.