Pelayanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar
Layanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar

Persyaratan :
- Surat Permohonan/ Identitas Pelapor
- Rekomendasi Dinas Kabupaten
- Fotocopy KK, KTP
- Surat Terlantar dari desa
- Laporan Pekerja Sosial
- Surat Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/RSUD
Mekanisme :
- Dinsospmd Menerima Laporan Lanjut Usia Terlantar Terlantar
- Memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan/ Informasi Pelapor, berkooardinasi dengan OP terkait dan instansi vertical
- Berkas Permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan kepada Pemohon atau Apabila memenuhi syarat, Pelayanan Rujukan Lanjut usia terlantar dapat diteruskan
- Menerima, memeriksa, menelaah memaraf Rekomendasi konsep Surat Lanjut usia terlantar
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi konsep Surat Lanjut usia Terlantar
- Rekomendasi Surat Lanjut Usia Terlantar diserahkan ke Pekerja Sosial
- Pekerja social berkoordinasi dengan dinas social provinsi tentang permohonan Rujukan Lanjut Usia Terlantar.
- Terbitkan Surat Rujukan
Waktu : 5 Hari Kerja
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Rujukan Lanjut Usia Terlantar
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080