Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Bidang Pemdes

KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA

TAUFIK ELFIKAR B, S.Pd.

Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Desa :

Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Desa.

Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Desa;
  2. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi   dan   memeriksa   hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Desa;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Desa;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Desa;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.