Bidang Pemdes
KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA

TAUFIK ELFIKAR B, S.Pd.
Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Desa :
Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Desa.
Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Desa;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Desa;
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Desa;
- penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Desa;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.