Bidang Pemdes

Irfansyah, S. IP, M. Si
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Desa.
Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Desa;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Desa;
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Desa;
- penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Desa;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.