Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Bidang Linjamresos

Irhandi, S. Sos

NIP.19710220 200012 1 001

Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial

 

Tugas Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial

Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporari kebijakan teknis di bidang Jaminari Sosial, Bencana dan Rehabilitasi Sosial.

 

Fungsi Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Jaminan Sosial, Bencana dan Rehabilitasi Sosial;
  2. koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
  3. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
  4. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.