Bidang Linjamresos
KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL, JAMINAN SOSIAL DAN REHABILITASI SOSIAL

IRHANDI, S.Sos.
Tugas Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial :
Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporari kebijakan teknis di bidang Jaminari Sosial, Bencana dan Rehabilitasi Sosial.
Fungsi Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Jaminan Sosial, Bencana dan Rehabilitasi Sosial;
- Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
- Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.