Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Bidang Linjamresos

KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL, JAMINAN SOSIAL DAN REHABILITASI SOSIAL

IRHANDI, S.Sos. 

Tugas Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial :

Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporari kebijakan teknis di bidang Jaminari Sosial, Bencana dan Rehabilitasi Sosial.

Fungsi Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial :

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Jaminan Sosial, Bencana dan Rehabilitasi Sosial;
  2. Koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
  3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
  4. Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.