PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
.jpg)
Persyaratan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah Asli dan fotocopy 1 lembar
- Fotocopy KK 2 lembar
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili 2 lembar
Mekanisme :
- Dinsospmd menerima persyaratan dari Pemohon SKTM
- Penyuluh Sosial melakukan penelitian persyaratan dan verifikasi data
- Menentukan lengkap atau tidak lengkap nya persyaratan yang diajukan. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika lengkap maka akan di proses.
- Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat keterangan
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan
- Menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Waktu : 8 (delapan) Hari Kerja
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080