Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah Asli dan fotocopy 1 lembar
  2. Fotocopy KK 2 lembar
  3. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili 2 lembar

Mekanisme :

  1. Dinsospmd menerima persyaratan dari Pemohon SKTM
  2. Penyuluh Sosial melakukan penelitian persyaratan dan verifikasi data
  3. Menentukan lengkap atau tidak lengkap nya persyaratan yang diajukan. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika lengkap maka akan di proses.
  4. Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat keterangan
  5. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan
  6. Menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Waktu : 8 (delapan) Hari Kerja

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080