Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Pelayanan Rujukan Disabilitas Fisik (Bibir Sumbing)

Layanan Rujukan Disabilitas Fisik (Bibir Sumbing)

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP, KK, dan Akta Kelahiran
  2. Peserta (SKTM, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta Kelahiran, Foto Penyandang Disabilitas Fisik (Sumbing)

Mekanisme :

  1. Dinsospmd menerima Laporan Disabilitas Fisik (Sumbing)
  2. JFT Pekerja Sosial memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan/ Informasi Pelapor, berkoordinasi dengan OP terkait dan instansi vertikal
  3. Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat Perintah Tugas)
  4. Kepala Bidang menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, memaraf Surat Perintah Tugas
  5. Kepala Dinas menerima,Menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Rujukan Disabilitas Fisik (Sumbing)
  6. Penjadwalan Operasi Bibir Sumbing.

Waktu : 1 (satu) Hari Kerja

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Surat Rujukan Layanan Disabilitas fisik (bibir sumbing)

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Telp laporan pengaduan masyarakat :0823-8475-4649