Pelayanan Rujukan Disabilitas Fisik (Bibir Sumbing)
Layanan Rujukan Disabilitas Fisik (Bibir Sumbing)
.jpg)
Persyaratan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP, KK, dan Akta Kelahiran
- Peserta (SKTM, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta Kelahiran, Foto Penyandang Disabilitas Fisik (Sumbing)
Mekanisme :
- Dinsospmd menerima Laporan Disabilitas Fisik (Sumbing)
- JFT Pekerja Sosial memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan/ Informasi Pelapor, berkoordinasi dengan OP terkait dan instansi vertikal
- Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat Perintah Tugas)
- Kepala Bidang menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, memaraf Surat Perintah Tugas
- Kepala Dinas menerima,Menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Rujukan Disabilitas Fisik (Sumbing)
- Penjadwalan Operasi Bibir Sumbing.
Waktu : 1 (satu) Hari Kerja
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Rujukan Layanan Disabilitas fisik (bibir sumbing)
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat :0823-8475-4649