Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PANTI SOSIAL

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP etua
  3. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris
  4. Persetujuan Izin Sempadan yang diketahui Lurah/Kades
  5. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
  6. Data Jumlah Penghuni Panti Sosial
  7. Peta Lokasi Panti Sosial
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kades/Lurah
  9. Materai 10000 sebanyak 2 lembar
  10. BAP Verifikasi dari Tim Teknis OPD terkait

Mekanisme :

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Penyuluh Sosial mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial bersama-sama dengan Penyuluh Sosial sebagai teknis melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan,  untuk mengetahui apakah memenuhi syarat  untuk diberikan atau tidak
  4. Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat rekomendasi
  5. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi

Waktu : 10 (sepuluh) Hari Kerja

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Operasional Panti Sosial

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080