REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PANTI SOSIAL
.jpg)
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP etua
- Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris
- Persetujuan Izin Sempadan yang diketahui Lurah/Kades
- Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
- Data Jumlah Penghuni Panti Sosial
- Peta Lokasi Panti Sosial
- Surat Keterangan Domisili dari Kades/Lurah
- Materai 10000 sebanyak 2 lembar
- BAP Verifikasi dari Tim Teknis OPD terkait
Mekanisme :
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Penyuluh Sosial mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial bersama-sama dengan Penyuluh Sosial sebagai teknis melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan atau tidak
- Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat rekomendasi
- Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
Waktu : 10 (sepuluh) Hari Kerja
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Operasional Panti Sosial
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080