Kepala Dinas

ERDIANSYAH, S.Sos, M.Si
Tugas Kepala Dinas
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di bidang sosial dan masyarakat desa.
Fungsi Kepala Dinas
Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.