Kepala Dinas
KEPALA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

DELIS MARTONI, S.E, M.M.
Tugas Kepala Dinas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di bidang sosial dan masyarakat desa.
Fungsi Kepala Dinas :
Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.