Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Kepala Dinas

ERDIANSYAH, S.Sos, M.Si

Tugas Kepala Dinas

Membantu Bupati melaksanakan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas  pembantuan  yang ditugaskan kepada  daerah  di bidang sosial dan masyarakat desa.

 

Fungsi Kepala Dinas

Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.