Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Pengajuan / Perbaikan DTKS

Persyaratan :

Surat Usulan dari Desa yang sudah melalui proses Musyawarah Desa

Mekanisme :

  1. Operator SIKS. NG menerima usulan/perbaikan DTKS dari Operator SIKS. NG Desa, adapun DTKS yang diusulkan/perbaikan tersebut merupakan hasil dari Musdes
  2. Operator SIKS. NG menginput usulan/perbaikan DTKS pada aplikasi SIKS. NG
  3. Supervisor memverifikasi dan memvalidasi usulan/perbaikan DTKS dimaksud
  4. Usulan/perbaikan DTKS diparaf Kepala Dinas
  5. Usulan/perbaikan DTKS disetujui dan ditandatangani Bupati
  6. Usulan/perbaikan DTKS dikirimkan atau diteruskan oleh Supervisor melalui aplikasi SIKS. NG ke Pusdatin Kementerian Sosial RI

Waktu : 5 Hari Kerja

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Data DTKS yang baru/yang diperbaiki 

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080