Pengajuan / Perbaikan DTKS

Persyaratan :
Surat Usulan dari Desa yang sudah melalui proses Musyawarah Desa
Mekanisme :
- Operator SIKS. NG menerima usulan/perbaikan DTKS dari Operator SIKS. NG Desa, adapun DTKS yang diusulkan/perbaikan tersebut merupakan hasil dari Musdes
- Operator SIKS. NG menginput usulan/perbaikan DTKS pada aplikasi SIKS. NG
- Supervisor memverifikasi dan memvalidasi usulan/perbaikan DTKS dimaksud
- Usulan/perbaikan DTKS diparaf Kepala Dinas
- Usulan/perbaikan DTKS disetujui dan ditandatangani Bupati
- Usulan/perbaikan DTKS dikirimkan atau diteruskan oleh Supervisor melalui aplikasi SIKS. NG ke Pusdatin Kementerian Sosial RI
Waktu : 5 Hari Kerja
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Data DTKS yang baru/yang diperbaiki
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080