Penanganan Korban Bencana Alam

Persyaratan :
Informasi / Laporan dari masyarakat
Mekanisme :
- Menerima Informasi kejadian bencana (kebakaran,banjir,longsor, angin topan) dari Kepala Desa/Camat
- JFT Pekerja Sosial mengumpulan data dan informasi lokasi bencana, korban, kerusakan dan kerugian.
- Kepala Bidang Melaporkan dan Konsultasi dengan Kepala Bidang/Kepala Dinas
- Terkait kejadian yang berskala besar Mengajukan permohonan bantuan bencana kepada Bupati Cq. BPKAD.
- Kepala Dinas menerima Persetujuan Bupati untuk dilaksanakan
- Petugas Dinsospmd menditribusikan bantuan tanggap bencana
Waktu : 24 Jam
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Penanganan Korban Bencana Alam
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat :0823-8475-4649