Pengajuan PBI JKN PEMDA

Persyaratan :
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Mekanisme :
- Pemohon mengajukan PBI JKN/PEMDA dengan persyaratan foto copy KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
- Staf administrasi melakukan cek kepesertaan Jaminan Kesehatan berdasarkan NIK pemohon serta kelengkapan persyaratan dengan memadankan data yang ada di KK dengan Disdukcapil
- Staf Administrasi menginput data usulan calon PBI JKN/PEMDA
- Verifikasi data usulan calon PBI JKN/PEMDA oleh Kasi/Kabid
- Data usulan calon PBI JKN/PEMDA diparaf Sekretaris
- Pengesahan pengusulan data calon PBI JKN/PEMDA olehKadis
- Data usulan calon PBI JKN dikirim ke Kementrian Sosial melalui aplikasi SIKS.NG dan untuk data PBI Pemda langsung dikirim ke BPJS
Waktu : 5 Hari Kerja
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Penginputan Data PBI PD Pemda
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080