Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Pengajuan PBI JKN PEMDA

Persyaratan :

  1. Fotocopy KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Mekanisme :

  1. Pemohon mengajukan PBI JKN/PEMDA dengan persyaratan foto copy KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  2. Staf administrasi melakukan cek kepesertaan Jaminan Kesehatan berdasarkan NIK pemohon serta kelengkapan persyaratan dengan memadankan data yang ada di KK dengan Disdukcapil
  3. Staf Administrasi menginput data usulan calon PBI JKN/PEMDA
  4. Verifikasi data usulan calon PBI JKN/PEMDA oleh Kasi/Kabid
  5. Data usulan calon PBI JKN/PEMDA diparaf Sekretaris
  6. Pengesahan pengusulan data calon PBI JKN/PEMDA olehKadis
  7. Data usulan calon PBI JKN dikirim ke Kementrian Sosial melalui aplikasi SIKS.NG dan untuk data PBI Pemda langsung dikirim ke BPJS

Waktu : 5 Hari Kerja

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Penginputan Data PBI PD Pemda

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080