Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Bidang Pemberdayaan Sosial

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

IWAN WAHYUDI, S.Kom. 

Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial :

Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial.

Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial :

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Sosial;
  2. Penyelenggaraan koordinasiasi,  fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Sosial;
  3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Sosial;
  4. Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Sosial;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.