Bidang Pemberdayaan Sosial

Nia Kusnita, S. Sos, M. Si
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial.
Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
-
penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Sosial;
-
penyelenggaraan koordinasiasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Sosial;
-
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Sosial;
-
pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Sosial;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.