Bidang Pemberdayaan Sosial
KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

IWAN WAHYUDI, S.Kom.
Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial :
Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Sosial.
Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Sosial;
- Penyelenggaraan koordinasiasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Sosial;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Sosial;
- Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Sosial;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.