Pelayanan Izin Pengangkatan Anak Terlantar

Persyaratan :
- Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak Kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau
- Surat Pernyataan dari Keluarga Suami istri calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Surat Pernyataan dari Keluarga Suami istri
- Foto Copy Surat Nikah, KTP dan KK
- Surat Keterangan Kelakuan Baik Suami dan Istri
- Surat Keterangan Kesehatan dan Medical Chek Up Suami dan istri
- Surat Keterangan Dokter Ahli Kandungan /Kebidanan (Ginekolog)
- Surat Keterangan Penghasilan Suami dan istri
- Surat Keterangan Psikiater / Kejiwaan
- Surat Pernyataan Wali Nikah (Bila yang diadopsi bayi / anak perempuan)
- Surat- Surat bayi / anak : ( Surat Pernyataan Bayi / Anak, Surat Keterangan Kelahiran, Akte Kelahiran Calon Anak Angkat)
- Surat Pernyataan Bayi /Anak
- Surat Berita Acara Asuhan Dalam Keluarga
- Laporan Sosial COTA
- Laporan Perkembangan
- Surat Pernyataan Wasiat Wajibah
Mekanisme :
- Petugas Menerima Berkas Permohonan (Konsultasi dan mengajukan surat permohonan izin)
- JFT Pekerja Sosial Memeriksa Kelengkapan BerkasAdministrasi Permohonan, jika memenuhi syarat akan diteruskan ke Kepala Bidang.
- Kepala Bidang melakukan Wawancara, Asesment Calon Orang Tua Asuh Jika Layak Akan dilanjutkan ketahapan berikutnya
- Menerima, memeriksa, menelaah memaraf Rekomendasi konsep Surat Izin Pengangkatan Setelah disetujui Kepala Bidang maka diteruskan ke Kepala Dinas.
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi konsep Surat izin pengangkatan anak
- Rekomendasi Konsep Surat IzinPengangkatan Anak diserahkan ke Pekerja Sosial
- Pekerja sosial berkoordinasi dengan dinas sosial provinsi tentang permohonan Pengangkatan anak. Setelah disetujui, maka dikeluarkan Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar.
Waktu : Minimal 8 bulan
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat :0823-8475-4649