Pelayanan Izin Pengangkatan Anak Terlantar

Persyaratan :
- Surat permohonan pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi RIAU;
- Surat pernyataan dari keluarga suami istri calon orang tua angkat;
- Surat pernyataan dari keluarga suami istri
- Fotocopy Surat Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan kelakuan baik suami dan istri;
- Surat keterangan Kesehatan dan Medical Check Up suami dan istri;
- Surat keterangan dokter ahli kandungan;
- Surat keterangan penghasilan suami istri;
- Surat keterangan psikiater;
- Surat keterangan wali nikah (bila yang di adopsi anak perempuan);
- Surat-surat bayi/anak : 1. Surat pernyataan bayi/anak; 2. Surat keterangan kelahiran; 3. Akta Kelahiran calon anak angkat.
- Surat pernyataan bayi/anak;
- Surat berita acara asuhan dalam keluarga;
- Laporan Sosial COTA;
- Laporan perkembangan; dan
- Surat pernyataan wasiat wajibah.
Mekanisme :
- Petugas Menerima Berkas Permohonan (konsultasi dan mengajukan surat permohonan izin)
- JFT Pekerja Sosial Memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan, jika memenuhi syarat akan diteruskan kepada Kepala Bidang.
- Kepala Bidang melakukan Wawancara, Asesment Calon Orang Tua asuh jika layak akan dilanjutkan ketahapan berikutnya
- Menerima, memeriksa, menelaah memaraf Rekomendasi konsep Surat Izin Pengangkatan Setelah disetujui Kepala Bidang maka diteruskan ke Kepala Dinas.
- Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi konsep Surat izin pengangkatan anak
- Rekomendasi Konsep Surat IzinPengangkatan Anak diserahkan ke Pekerja Sosial
- Pekerja sosial berkoordinasi dengan dinas sosial provinsi tentang permohonan Pengangkatan anak. Setelah disetujui, maka dikeluarkan Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar.
Waktu : Minimal 8 bulan
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website : https://disospemdes.kuansing.go.id
- Instagram : dinsospmd.kuansing
- Telp laporan pengaduan masyarakat : 0821-6784-654