Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Pelayanan Izin Pengangkatan Anak Terlantar

Persyaratan :

  1. Surat permohonan pengangkatan anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi RIAU;
  2. Surat pernyataan dari keluarga suami istri calon orang tua angkat;
  3. Surat pernyataan dari keluarga suami istri
  4. Fotocopy Surat Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  5. Surat keterangan kelakuan baik suami dan istri;
  6. Surat keterangan Kesehatan dan Medical Check Up suami dan istri;
  7. Surat keterangan dokter ahli kandungan;
  8. Surat keterangan penghasilan suami istri;
  9. Surat keterangan psikiater;
  10. Surat keterangan wali nikah (bila yang di adopsi anak perempuan);
  11. Surat-surat bayi/anak : 1. Surat pernyataan bayi/anak; 2. Surat keterangan kelahiran; 3. Akta Kelahiran calon anak angkat.
  12. Surat pernyataan bayi/anak;
  13. Surat berita acara asuhan dalam keluarga;
  14. Laporan Sosial COTA;
  15. Laporan perkembangan; dan
  16. Surat pernyataan wasiat wajibah.                                                        

Mekanisme :

  1. Petugas Menerima Berkas Permohonan (konsultasi dan mengajukan surat permohonan izin)
  2. JFT Pekerja Sosial Memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan, jika memenuhi syarat akan diteruskan kepada Kepala Bidang.
  3. Kepala Bidang melakukan Wawancara, Asesment Calon Orang Tua asuh jika layak akan dilanjutkan ketahapan berikutnya
  4. Menerima, memeriksa, menelaah memaraf Rekomendasi konsep Surat Izin Pengangkatan Setelah disetujui Kepala Bidang maka diteruskan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi konsep Surat izin pengangkatan anak
  6. Rekomendasi Konsep Surat IzinPengangkatan Anak diserahkan ke Pekerja Sosial
  7. Pekerja sosial berkoordinasi dengan dinas sosial provinsi tentang permohonan Pengangkatan anak. Setelah disetujui, maka dikeluarkan Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar.

Waktu : Minimal 8 bulan

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak Terlantar

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website : https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Instagram : dinsospmd.kuansing
  5. Telp laporan pengaduan masyarakat : 0821-6784-654