Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

PENERBITAN REKOMENDASI IZIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG

Persyaratan :

  1. Surat permohonan rekomendasi izin yang ditujukan kepada kepala dinas sosialpmd kab. kuantan singingi
  2. Proposal penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang
  3. Foto copy akte pendirian/perubahan dari notaris,
  4. Foto copy tanda terdaftar dari dinas sosial pmd kab. kuantan singingi dan yang berhubungan (kemenag, dinas pendidikan dll)
  5. Foto copy npwp prs/yayasan
  6. Foto copy ard/art
  7. Foto copy ktp pengurus/panitia

Mekanisme :

  1. Dinsospmd menerima persyaratan dari pemohon
  2. Penyuluh Sosial memeriksa berkas persyaratan dan verifikasi data.
  3. Memberikan arahan kepada pemohon jika persyaratan tidak lengkap dan agar dilengkapi. Jika persyaratan lengkap maka diteruskan kepada Kepala Bidang untuk di proses.
  4. Kepala Bidang dan Sekretaris mengoreksi draft surat rekomendasi
  5. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
  6. Menerbitkan Surat Rekomendasi Izin PUB

Waktu : 5 Hari Kerja

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Telp laporan pengaduan masyarakat : 0813-7843-8080