Bidang Pemberdayaan Masyarakat
KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

ZULKANDRA, S.S.
Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.