Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

ZULKANDRA, S.S.

Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat :

Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat.

 

Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  2. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.