Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Zulkandra, S. Sos
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
-
penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
-
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
-
penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.