Phone :

081378438080

E-Mail :

dinsospmd@kuansing.go.id

Pelayanan Rujukan Disabilitas Mental (ODGJ)

Layanan Rujukan Disabilitas Mental Terlantar

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan/ Identitas Pelapor
  2. Peserta Jaminan BPJS
  • Surat Permohonan dari Kepala Desa
  • SKTM
  • Fotocopy KTP/ KK
  • Foto Penyandang Disabilitas Mental
  1. Peserta Non Jaminan BPJS
  • Surat Permohonan dari Kepala Desa
  • Surat Ket. Terlantar dari Kepolisian( Mr./Ms X)
  • SKTM
  • Fotocopy KTP/ KK
  • Surat Jaminan Kesehatan
  • Foto rumah( tampak depan, samping, dalam rumah, kamar mandi)
  • Materai 10000
  • Foto Penyandang Disabilitas Mental

Mekanisme :

  1. Dinsospmd menerima Laporan Disabilitas Mental Terlantar
  2. JFT Pekerja Sosial memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan / Informasi Pelapor, berkooardinasi dengan OP terkait dan instansi vertikal
  3. Berkas Permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan kepada Pemohon atau Apabila memenuhi syarat, Pelayanan Rujukan Disabilitas Mental terlantar dapat diteruskan
  4. Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat Perintah Tugas) lalu diteruskan ke Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang Menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, memaraf Surat Perintah Tugas
  6. Kepala Dinas Menerima, Menandatangani Surat Perintah Tugas.
  7. Dikeluarkan Surat Rujukan Disabilitas Mental Terlantar (ODGJ)

Waktu : 7 (tujuh) hari kerja

Biaya : Rp. 0. (Gratis)

Produk Pelayanan : Surat Rujukan Disabilitas Mental Terlantar 

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan : 

  1. Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan 
  2. Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
  3. Website https://disospemdes.kuansing.go.id
  4. Telp laporan pengaduan masyarakat :0823-8475-4649