Pelayanan Rujukan Disabilitas Mental (ODGJ)
Layanan Rujukan Disabilitas Mental Terlantar

Persyaratan :
- Surat Permohonan/ Identitas Pelapor
- Peserta Jaminan BPJS
- Surat Permohonan dari Kepala Desa
- SKTM
- Fotocopy KTP/ KK
- Foto Penyandang Disabilitas Mental
- Peserta Non Jaminan BPJS
- Surat Permohonan dari Kepala Desa
- Surat Ket. Terlantar dari Kepolisian( Mr./Ms X)
- SKTM
- Fotocopy KTP/ KK
- Surat Jaminan Kesehatan
- Foto rumah( tampak depan, samping, dalam rumah, kamar mandi)
- Materai 10000
- Foto Penyandang Disabilitas Mental
Mekanisme :
- Dinsospmd menerima Laporan Disabilitas Mental Terlantar
- JFT Pekerja Sosial memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan / Informasi Pelapor, berkooardinasi dengan OP terkait dan instansi vertikal
- Berkas Permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan kepada Pemohon atau Apabila memenuhi syarat, Pelayanan Rujukan Disabilitas Mental terlantar dapat diteruskan
- Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat Perintah Tugas) lalu diteruskan ke Kepala Bidang
- Kepala Bidang Menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, memaraf Surat Perintah Tugas
- Kepala Dinas Menerima, Menandatangani Surat Perintah Tugas.
- Dikeluarkan Surat Rujukan Disabilitas Mental Terlantar (ODGJ)
Waktu : 7 (tujuh) hari kerja
Biaya : Rp. 0. (Gratis)
Produk Pelayanan : Surat Rujukan Disabilitas Mental Terlantar
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
- Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
- Email : disospmd@kuansing.com atau kuansingdinsospmd@gmail.com
- Website https://disospemdes.kuansing.go.id
- Telp laporan pengaduan masyarakat :0823-8475-4649